Percepat Ekstradisi Paulus Tannos!

keepgray.com – Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan buron Paulus Tannos. Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion, meminta pemerintah Indonesia mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos.

“Kami menyambut baik penguatan perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Singapura. Sudah saatnya tersangka Paulus Tannos, tersangka korupsi e-KTP yang merugikan negara harus segera dipulangkan ke Indonesia dan dihukum seberat-beratnya,” kata Mafirion kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).

Mafirion menegaskan tidak ada ampun bagi pelaku korupsi yang telah melecehkan kedaulatan dan bermanuver untuk menghindari hukum di Indonesia.

Menurutnya, pemerintah harus segera bergerak cepat mengatur strategi pemulangan Paulus Tannos untuk menghindari manuver-manuver yang mungkin dilakukan. “Tersangka korupsi seperti Paulus punya seribu cara untuk terhindar dari hukum di Indonesia. Kita jangan sampai biarkan hal ini terjadi. Saya minta pemerintah Indonesia harus bergerak secepat dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk segera memulangkan Paulus,” ujarnya.

Mafirion mengatakan jika Paulus Tannos berhasil dipulangkan ke Indonesia, maka ini merupakan bukti nyata keberhasilan perjanjian ekstradisi antara dua negara. Dia meminta agar kedua negara bekerja sama dalam memulangkan Paulus Tannos ke Indonesia. “Koordinasi cepat dan tepat dengan pemerintah Singapura dapat menjadi cara untuk mempersempit ruang gerak Paulus Tannos. Jangan biarkan ada celah sekecil apapun untuknya menghindar dari penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

“Jika ini dibiarkan berlarut-larut, pemerintah Indonesia membuka peluang Paulus Tannos melarikan diri di depan mata. Masih ada waktu untuk lakukan tindakan cepat dan agresif untuk menutup akses dia untuk melakukan pelarian lagi,” imbuh Mafirion.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pihaknya bisa melakukan ekstradisi terhadap Paulus Tannos setelah Singapura menolak permohonan penangguhan penahanannya.

“Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura, yaitu AGC, mudah mudahan mempercepat proses pengadilan dan kita bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT,” ujar Supratman dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).

Supratman menggarisbawahi keputusan ini adalah cerminan bentuk komitmen dari pemerintah Singapura atas pelaksanaan perjanjian ekstradisi yang sudah disepakati bersama. “Kita patut bersyukur ini adalah langkah awal dari hubungan kedua negara terutama dalam penegakan hukum, saya mengajak semua pihak untuk saling mendukung, dan tentu kita tidak bisa mengintervensi proses hukum di Singapura,” ujarnya.