Bobby Nasution: Warga Sumut Jangan Terhasut Isu Pulau Aceh!

keepgray.com – Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa empat pulau yang menjadi sengketa antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) secara sah menjadi milik Pemprov Aceh. Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menyampaikan terima kasih atas penyelesaian polemik ini yang dianggap cepat dan bijaksana.

Bobby Nasution menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia atas waktu dan kesempatan yang diberikan kepada Pemprov Sumut dan Aceh. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

“Kita sama-sama sudah mendengarkan, sama-sama kita ketahui bahwa 4 pulau yang berada kemarin dikatakan masuk wilayah Sumatera Utara, sesuai dengan sejarahnya, sesuai dengan catatannya, dokumennya, mulai tadi disampaikan Bapak Mendagri, mohon izin Pak Mendagri. Mulai dari tahun ’92 dasar peta topat yang pakai 1978, itu adalah 4 pulau ini masuk wilayah Aceh,” kata Bobby dalam jumpa pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Pada hari yang sama, Bobby juga menandatangani batas wilayah dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang mencakup empat pulau yang telah diputuskan menjadi wilayah Aceh.

“Persoalan yang selama ini disampaikan, selama ini kita persoalkan, mohon izin, salam kesempatan ini, mohon izin, baru hari ini kami mungkin saya dan Pak Gubernur Aceh yang hari ini menandatangani surat tentang batas-batas wilayah. Tadi sudah disampaikan tentang batas wilayah sudah dimulai dari tahun 1992,” ujar Bobby.

Bobby mengimbau masyarakat Sumut untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar terkait Aceh, mengingat Aceh adalah wilayah yang bertetangga dengan Sumut dan merupakan bagian dari NKRI.

“Jadi mohon izin, saya minta kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara tentunya, Aceh adalah wilayah yang bertetangga dengan kita, jangan mau terhasut, jangan mau terbawa gorengan. Oleh karena itu apa pun kondisinya hari ini, untuk seluruh masyarakat Sumatera Utara, kalau ada laporan ke masyarakat Aceh, atau pun sejenisnya, saya sebagai Gubernur Sumatera Utara menyampaikan tolong itu diberhentikan karena kesepakatan hari ini bukan hanya tentang Aceh dan Sumatera Utara, tapi untuk bangsa dan negara kita,” ucap Bobby.

Mensesneg Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan dokumen dan data pendukung yang ada. Pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh.