KBRI Tangani Korban TPPO Judol Filipina: Kisah Dubes

keepgray.com – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila, Filipina, tengah menangani kasus warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penipuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait judi online. KBRI Manila menerapkan fungsi pelindungan untuk menangani WNI hingga proses pemulangan ke Indonesia.

“Penanganan pelindungan, istilahnya Kemlu itu pelindungan bukan perlindungan. Jadi fungsi pelindungan ini menyeluruh, apakah itu tentang masalah keamanan, apakah itu masalah hukum, apakah itu terkait masalah kesetaraan gender,” kata Dubes RI untuk Filipina, Agus Widjojo, di KBRI Manila, Mekati City, Filipina, Selasa (17/6/2025).

Agus menjelaskan bahwa fungsi pelindungan WNI telah ada sejak era Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan diatur dalam Permenlu Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pelindungan WNI di Luar Negeri. Fungsi ini menjadi salah satu program prioritas KBRI, selain upaya menarik investasi ekonomi ke dalam negeri.

“Fungsi KBRI di antaranya… dan itu merupakan prioritas program Menteri Luar Negeri, yang diprioritaskan adalah perlindungan WNI. Di samping kemudian juga mencari investasi ekonomi dan fungsi-fungsi lainnya,” tuturnya.

Agus menambahkan, prioritas pada perlindungan WNI menjadi jembatan penting dalam hubungan diplomatik dan bilateral, terutama dalam memenuhi kebutuhan di dalam negeri. Banyak korban TPPO yang tertipu dengan janji yang berbeda dari kenyataan yang mereka alami setelah tiba di Filipina.

KBRI Manila mencatat banyak WNI menjadi korban TPPO terkait judi online di Filipina. Mereka diduga ditipu dan direkrut menjadi operator judi online.

“Kondisi di dalam negeri dan kepentingan masyarakat di dalam negeri, yaitu adalah yang jadi korban-korban itu biasanya tertipu, dari Indonesia kemudian sudah sampai di sini mendapatkan perlakuan berbeda dari apa yang dijanjikan. Jadi itu jembatan antara masalah-masalah internasional dan domestik,” ujarnya.

Agus menegaskan fungsi pelindungan WNI tidak terhindarkan, terutama dengan banyaknya WNI yang menjadi korban TPPO operator judi online. Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah Filipina yang melarang praktik judi online, yang kemudian mendorong para pelaku untuk berpindah ke negara lain seperti Kamboja dan Myanmar, dengan korban yang masih banyak berasal dari Indonesia.

Saat ini, terdapat 26 WNI yang berada di rumah detensi Presidential Anti-Organized Crime Commission, yang merupakan korban TPPO judi online dan sedang menunggu izin untuk dipulangkan ke Indonesia.