keepgray.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp 11,8 triliun terkait dengan dugaan korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Uang sitaan tersebut dipamerkan dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin (17/6/2025).
Uang tunai yang disita tersebut ditempatkan dalam plastik bening dan ditumpuk memanjang hingga menggunung di lokasi jumpa pers. Seluruh uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 100 ribu yang dikelompokkan masing-masing sejumlah Rp 1 miliar dalam setiap plastik.
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno, menjelaskan bahwa uang tersebut disita dari lima terdakwa korporasi, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Sutikno menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022. Lebih lanjut, Sutikno menyampaikan bahwa hakim telah menjatuhkan vonis lepas terhadap para terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menyikapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum kasasi. Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan kasasi. Sutikno menambahkan bahwa upaya kasasi ini dilakukan karena JPU menilai terdapat kekhilafan dalam putusan hakim tingkat pertama.