Rumah Subsidi 18 M2: Tak Layak Huni?

keepgray.com – Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) dengan tegas menolak rencana pemerintah untuk memperkecil ukuran rumah subsidi menjadi 18 meter persegi, apalagi hingga 14 meter persegi, karena dinilai membatasi ruang gerak manusia dan tidak sesuai dengan standar yang ada.

Ketua Umum IAI, Georgius Budi Yulianto, menyatakan bahwa ukuran rumah subsidi yang diusulkan tersebut akan membatasi ruang gerak manusia sebagai makhluk sosial. Menurutnya, hunian dengan luas 14 meter persegi tidak memberikan ruang yang cukup bagi sebuah keluarga untuk beraktivitas, berinteraksi, atau sekadar bernapas bersama.

Georgius menjelaskan bahwa secara ergonomi, ruang gerak minimal manusia dalam posisi berdiri diam adalah 0,45 hingga 0,5 meter persegi. Ia juga menyoroti standar yang ditetapkan oleh UN Habitat, yang merekomendasikan ruang hijau publik dan semi-publik perkotaan minimum 9 meter persegi per penduduk, serta standar WHO yang menetapkan ruang terbuka hijau minimum 10 meter persegi per orang.

IAI juga mengutip Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2017 tentang Standar Teknis Rumah Sederhana Sehat, yang menetapkan luas minimal per orang di hunian adalah 7,2 meter persegi, dan luas minimal hunian layak untuk keluarga beranggotakan empat orang adalah 36 meter persegi.

Georgius memperingatkan bahwa ketimpangan spasial akibat ukuran rumah yang terlalu kecil dapat menciptakan bentuk-bentuk baru dari kohesi sosial yang agresif, di mana manusia tidak hanya kekurangan ruang untuk hidup, tetapi juga kehilangan ruang untuk menjadi manusia.

IAI menekankan bahwa penyediaan hunian bukan hanya tentang menuntaskan permasalahan backlog perumahan, tetapi juga tentang memastikan setiap orang mendapatkan tempat yang layak untuk tumbuh, beristirahat, dan bermimpi. “Ketika standar ruang hidup direndahkan demi mengejar angka, kita berisiko membangun kota yang rapat bangunan tapi kosong kemanusiaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa langkah memperkecil ukuran rumah subsidi dilakukan untuk mengatasi persoalan harga tanah yang tinggi, terutama di perkotaan. Kementerian PKP bekerja sama dengan Lippo Group untuk membuat desain contoh rumah subsidi ukuran baru, dengan luas bangunan mulai dari 14 meter persegi.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, mengakui bahwa rencana ini masih terganjal aturan, terutama Peraturan Pemerintah (PP) 12/2021 yang menyatakan luas efektif rumah adalah 54 meter persegi.