keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2021-2022. Aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan hal ini kepada wartawan pada Selasa (17/6/2025).
Sehari sebelumnya, pada Senin (16/6), KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur. Para saksi yang diperiksa antara lain Ahmad Zakki dan Kusriyanto (wiraswasta) yang didalami terkait pengalokasian dana hibah dan fee yang diduga diminta oleh tersangka. Selain itu, anggota DPRD Nganjuk, Basori, juga diperiksa terkait dugaan permintaan uang oleh tersangka dalam pengajuan dana pokmas.
Saksi lainnya yang diperiksa adalah Faryel Vivaldi (karyawan swasta), Saifudin (Ketua Yayasan Harakah Annajah Surabaya), dua pimpinan perusahaan swasta terkait pembelian aset oleh tersangka, dan MH Rofiq (anggota DPRD Jawa Timur) terkait proses pengajuan dana pokmas di DPRD Provinsi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Juru bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pada 5 Juli 2024, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 hingga 2022. Dari 21 tersangka yang ditetapkan, empat di antaranya adalah penerima suap, sedangkan 17 lainnya adalah pemberi suap. Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sementara dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.