keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan pengadilan Singapura yang menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, Paulus Tannos akan tetap ditahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK berharap proses ekstradisi Paulus Tannos dapat berjalan lancar. Sidang pendahuluan terkait ekstradisi ini dijadwalkan berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2025. KPK telah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Hukum dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses ekstradisi ini.
Sebelumnya, Kementerian Hukum mengungkapkan bahwa Paulus Tannos masih berupaya untuk menghindari ekstradisi ke Indonesia dan menolak untuk pulang secara sukarela. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan bahwa proses hukum di Singapura masih berjalan dan Paulus Tannos belum bersedia diserahkan secara sukarela.
Widodo menambahkan bahwa Paulus Tannos juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah ditahan oleh pemerintah Singapura. Pemerintah Indonesia, melalui Kejaksaan Singapura, tengah berupaya untuk melawan permohonan yang diajukan oleh Tannos tersebut.