Fakta Pendudukan Lahan BMKG oleh GRIB Jaya Bertahun-tahun

keepgray.com – Lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang sebelumnya diduduki oleh organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, telah berhasil ditertibkan. Penertiban ini dilakukan setelah lahan tersebut dikuasai GRIB Jaya selama tiga tahun dan dimanfaatkan untuk kegiatan komersial tanpa hak. Faktanya, lahan ini tidak memiliki riwayat konflik tanah dan berstatus resmi milik BMKG.

Pembongkaran posko GRIB Jaya di lokasi tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, menggunakan ekskavator yang disiapkan oleh BMKG. Saat penertiban, BMKG dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengosongkan posko, mengeluarkan barang-barang seperti lemari, bantal, dipan, dan sound system. Sebelum pembongkaran, aparat kepolisian lebih dahulu menangkap sejumlah orang yang berada di posko tersebut, kemudian diangkut menggunakan mobil tahanan Resmob Polda Metro Jaya.

Sekretaris Umum BMKG, Guswanto, menjelaskan bahwa penguasaan lahan oleh GRIB Jaya sudah berlangsung lama, dengan kegiatan masif yang teridentifikasi selama dua hingga tiga tahun terakhir. Meskipun ada pihak yang mengklaim sebagai ahli waris tanah, Guswanto menegaskan bahwa sengketa semacam itu sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa dasar yang sah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menambahkan bahwa selama menguasai lahan, GRIB Jaya mengadakan berbagai kegiatan yang berorientasi keuntungan. “Ada beberapa event juga, pasar malam dan lain sebagainya di situ. Iya, kicau burung,” ujar Ade Ary.

Dalam operasi penertiban tersebut, sebanyak 17 orang terjaring. Sebelas di antaranya merupakan anggota Ormas GRIB Jaya, sementara enam lainnya mengklaim sebagai ahli waris lahan. Ade Ary mengungkapkan bahwa ormas ini melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG dan secara ilegal memberikan izin kepada pengusaha lokal untuk berdagang.

Praktik pungutan liar ditemukan, di mana pengusaha pecel lele diminta membayar Rp 3,5 juta per bulan, dan pedagang hewan kurban dikenai pungutan sebesar Rp 22 juta untuk menjajakan dagangannya dari tanggal 10 Mei hingga Hari Raya Iduladha. Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa modus operandi para anggota GRIB Jaya adalah mengklaim penguasaan lahan dan menjanjikan keamanan kepada para pedagang. Uang hasil pungutan liar tersebut diketahui ditransfer ke rekening seorang berinisial Y, yang diidentifikasi sebagai oknum ketua Ormas GRIB Jaya Tangerang Selatan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa status lahan di Pondok Aren tersebut adalah sertifikat hak pakai atas nama BMKG. Nusron memastikan bahwa tidak ada catatan konflik atau sengketa resmi terkait lahan tersebut. “Tanah BMKG sertipikat Hak Pakai atas nama BMKG dan tidak ada catatan konflik dan sengketa,” kata Nusron pada Minggu, 25 Mei 2025.

Menteri Nusron menyayangkan sikap arogan oknum ormas tersebut dan menyatakan keanehan bila ada pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Ia juga mempersilakan BMKG untuk terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna memastikan kelancaran pembangunan gedung arsip di lahan tersebut.