keepgray.com – Seorang pegawai minimarket di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang bocah laki-laki di toilet minimarket tempatnya bekerja.
Warga yang geram sempat mengamankan pelaku sebelum polisi tiba. Video amatir merekam saat pelaku tertunduk dan berusaha menutupi kartu identitasnya. Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, membenarkan penangkapan tersebut pada Senin (16/6), dan menyatakan pelaku sedang diperiksa intensif.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Minggu (15/6) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban datang ke minimarket untuk melakukan top-up game online sebesar Rp 30 ribu. Pelaku kemudian menawarkan top-up gratis Rp 100 ribu dengan syarat korban harus ikut ke kamar mandi minimarket.
Korban tergiur tawaran tersebut, dan terjadilah pencabulan di dalam toilet. Setelah kejadian, pelaku memberikan saldo pulsa game online Rp 100 ribu kepada korban. Korban yang trauma kemudian mengadu kepada orang tuanya, yang berujung pada penangkapan pelaku oleh warga.
Menurut pengakuan pelaku, terdapat dua korban lain sebelumnya. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk kuitansi top-up, botol krim pelicin, rekaman CCTV, dan ponsel pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.