keepgray.com – Petugas haji masih menemukan sejumlah jemaah yang membawa air zamzam ke kabin pesawat, meskipun aturan ini telah sering diingatkan. Maskapai penerbangan melarang hal ini, namun beberapa jemaah tetap mencoba menyelundupkan air zamzam di koper atau tas mereka.
Air zamzam termasuk dalam kategori cairan, di mana jumlah cairan lebih dari 100 ml dilarang masuk ke kabin pesawat berdasarkan aturan internasional. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (Kemenag), Akhmad Fauzin, menjelaskan bahwa membawa cairan tanpa izin dapat memicu gangguan keamanan dan kenyamanan dalam penerbangan. Selain di kabin, jemaah haji juga dilarang membawa air zamzam di dalam koper yang akan dimasukkan ke bagasi pesawat.
“Jemaah dilarang membawa air zamzam ke dalam koper bagasi maupun kabin dalam bentuk kemasan apapun. Mesin x-ray dengan mudah mendeteksi cairan, dan jika ketahuan, koper bisa dibongkar paksa,” kata Akhmad Fauzin dalam konferensi pers, Senin (16/6/2025).
Sanksi bagi jemaah haji yang nekat menyelundupkan air zamzam antara lain koper akan dibongkar paksa oleh petugas bandara, resleting koper bisa rusak akibat pembongkaran, air zamzam akan disita dan tidak dikembalikan, serta proses pemeriksaan bisa menghambat keberangkatan atau kepulangan.
Namun, jemaah haji tidak perlu khawatir karena setiap jemaah akan mendapatkan jatah air zamzam sebanyak 5 liter yang akan dibagikan setibanya di asrama haji Indonesia. “Air zamzam akan dibagikan resmi oleh petugas saat jemaah tiba di Tanah Air. Jadi tidak perlu membawa sendiri dari Arab Saudi,” tegas Fauzin.
Berdasarkan *Buku Infografis Manasik Haji 2025* susunan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) RI, jemaah hanya diperbolehkan membawa dua jenis koper: koper besar (maksimal 32 kg) untuk bagasi, dan koper kabin (maksimal 7 kg) untuk dibawa ke dalam pesawat.
Barang-barang yang dilarang masuk ke dalam koper meliputi uang, material korosif, bahan peledak, gas bertekanan, cairan mudah terbakar, zat oksidasi, material radioaktif, bahan kimia/zat beracun, kendaraan kecil dengan baterai, pemantik, korek api dan power bank, rokok lebih dari 200 batang, serta air zamzam.
Sementara itu, barang yang dilarang masuk ke dalam tas kabin meliputi pisau, gunting, cutter, obeng, peniti, silet, senjata api, bahan peledak, benda tumpul, benda yang memiliki kandungan gas, produk dari hewan seperti keju, susu segar dan daging segar, zat cair lebih dari 100 mililiter, rokok elektronik, power bank lebih dari 20.000 volt, payung, dan kabel rol.