Subsidi Rumah 18 m2: Terganjal Aturan Hukum

keepgray.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menghadapi kendala aturan hukum terkait wacana perubahan luas tanah rumah subsidi menjadi 25 meter persegi dengan luas bangunan 18 meter persegi.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menyatakan bahwa salah satu aturan yang menjadi perhatian adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021. Menurutnya, perubahan ini tidak boleh bertentangan dengan PP tersebut, yang menyatakan luas efektif rumah adalah 54 meter persegi. Hal ini disampaikan di Lobi Nobu Bank, Lippo Mall Nusantara, Jakarta, Senin (16/6).

Sri juga mengindikasikan kemungkinan revisi regulasi terkait rumah subsidi. Kementerian PKP terus berkomunikasi dengan lembaga-lembaga terkait untuk membahas hal ini.

Menanggapi kritik terkait rumah 18 meter persegi yang dianggap tidak sesuai standar, Sri menjelaskan bahwa usulan ini sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). SNI mengatur kelayakan huni untuk orang dewasa antara 6,4 hingga 9 meter persegi, dan untuk anak-anak 4,6 meter persegi. Dengan demikian, angka 18 meter persegi diharapkan dapat mengakomodasi masyarakat lajang, keluarga baru, atau keluarga dengan satu anak, sesuai dengan standar SNI.

Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait mengusulkan penurunan ukuran rumah subsidi agar dapat dibangun di tengah kota, mengingat adanya pergeseran minat generasi muda yang lebih memilih rumah di lokasi sentral meskipun tidak terlalu luas, serta harga tanah perkotaan yang tinggi.

Menyambut usulan tersebut, Lippo Group memamerkan mockup dua tipe rumah subsidi. Tipe pertama memiliki luas tanah 25 meter persegi dan luas bangunan 14 meter persegi, sedangkan tipe kedua berluas tanah 26,3 meter persegi dan luas bangunan 23,4 meter persegi.