keepgray.com – Proses penyelesaian sengketa terkait empat pulau yang diklaim masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) terus bergulir. Bukti baru terkait status keempat pulau tersebut kini mengemuka.
Empat pulau yang menjadi polemik tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keempatnya sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Aceh. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung klaim Gubernur Sumut Bobby Nasution melalui Keputusan Mendagri yang terbit pada 25 April 2025.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menyatakan bahwa proses perubahan status keempat pulau itu telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kemendagri.
Pemerintah Provinsi Aceh tidak menerima keputusan tersebut dan terus memperjuangkan peninjauan ulang agar keempat pulau kembali masuk wilayah administratif Aceh.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo akan segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan masalah ini berdasarkan hasil komunikasi DPR dengan Prabowo. Dasco juga menyebutkan bahwa Prabowo menargetkan keputusan terkait pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut selesai pada pekan ini.
Kemendagri memberikan penjelasan bahwa kisruh empat pulau tersebut bermula dari perubahan nama pulau yang diajukan Pemerintah Provinsi Aceh pada 2009.
Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa saat itu tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri mendapati ada 213 pulau di wilayah Sumut, termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Safrizal menambahkan, hasil verifikasi tersebut mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara melalui surat nomor 125 tahun 2009 yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera Utara terdiri dari 213 pulau, termasuk empat pulau yang dipersengketakan.
Kemendagri telah melakukan evaluasi menyeluruh untuk memutuskan status empat pulau tersebut. Wamendagri Bima Arya menyatakan bahwa Kemendagri memiliki bukti baru berdasarkan penelusuran mereka.
Bima Arya menyebutkan bahwa selain data-data yang sudah ada, Kemendagri memperoleh novum atau data baru yang akan melengkapi data-data yang telah ada. Data baru tersebut akan dilaporkan kepada Mendagri Tito Karnavian dan kemudian kepada Presiden Prabowo Subianto.
Meskipun demikian, Bima Arya enggan mengungkapkan bukti baru tersebut, namun memastikan bahwa data-data tersebut akan bermanfaat untuk menghasilkan keputusan yang terbaik bagi semua pihak. Pihaknya akan berupaya mendengarkan dan mengkaji lebih dalam lagi mengenai status empat pulau tersebut dan memastikan akan segera mengambil keputusan.
Bima Arya menambahkan bahwa tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki. Pihaknya akan mendengar, menimbang, dan mempelajari semua masukan, data, dan perspektif yang disampaikan untuk kemudian menjadi keputusan akhir tentang status kepemilikan empat pulau tersebut.