PSK Remaja di Hotel Cilegon: Iming-iming Jutaan

keepgray.com – Polisi membongkar kasus prostitusi di sebuah hotel di Kota Cilegon, Banten, yang melibatkan delapan orang, termasuk anak di bawah umur, yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh muncikari.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa para korban mendapatkan gaji Rp 9 juta per bulan serta uang perawatan kulit (skincare) antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu setiap bulannya. Selain itu, setiap korban menerima uang makan sebesar Rp 100 ribu per hari. “Setiap hari korban melayani sembilan sampai dengan 11 orang tamu,” ungkap Kombes Pol. Dian Setyawan, Senin (16/6/2025).

Penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (13/6) pukul 22.00 WIB berhasil menangkap enam orang muncikari. Mereka adalah lima laki-laki berinisial AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), dan TB (23), serta seorang perempuan berinisial LS (35).

Para tersangka berperan sebagai perekrut, penampung, dan menawarkan para korban sebagai PSK melalui aplikasi MiChat. Mereka memfasilitasi para lelaki hidung belang yang ingin menggunakan jasa para korban.

Menurut Dian, para tersangka merupakan pekerja di hotel tersebut yang memfasilitasi praktik prostitusi ini. Pihak hotel menyediakan kamar bagi para korban untuk menginap dan melayani tamu. “Pihak hotel menyediakan beberapa kamar tempat para korban melayani para lelaki hidung belang,” jelasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 88 jo. Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.