Bantuan Subsidi Gaji

keepgray.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang memenuhi syarat. Program ini dijadwalkan akan mulai didistribusikan pada 5 Juni 2025, bersamaan dengan lima insentif ekonomi lainnya.

Airlangga menjelaskan bahwa skema pemberian BSU kali ini serupa dengan yang diterapkan selama pandemi Covid-19, namun dengan besaran nilai yang lebih kecil dari Rp600 ribu per bulan. “Pemberian [bantuan] subsidi upah seperti [masa] Covid. Besarannya lebih kecil [dari Rp600 ribu],” ujar Airlangga, seperti dikutip dari *detikcom*, Sabtu (24/5).

Syarat penerima BSU diperkirakan masih sama, yaitu pegawai atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Bantuan ini direncanakan akan diberikan satu kali kepada para penerima yang memenuhi kriteria.

Mengacu pada pengumuman resmi di situs Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, BSU merupakan bagian dari enam stimulus ekonomi terbaru yang akan digelontorkan pemerintah. Selain BSU, lima insentif lainnya meliputi:

1. **Diskon transportasi:** Berlaku untuk moda angkutan laut, kereta api, dan pesawat selama masa libur sekolah, yaitu Juni hingga Juli 2025.
2. **Potongan tarif tol:** Ditargetkan akan memberikan manfaat bagi 110 juta pengendara.
3. **Diskon tarif listrik:** Sebesar 50 persen, diberikan selama Juni hingga Juli 2025 untuk 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
4. **Tambahan alokasi bantuan sosial (bansos):** Berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
5. **Perpanjangan program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):** Khusus bagi buruh di sektor padat karya.

Pemerintah berharap berbagai insentif ini dapat memberikan dukungan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat dan pekerja di berbagai sektor.