keepgray.com – Polresta Bogor Kota menangkap seorang pria berinisial DF (44) asal Jakarta Selatan setelah melakukan aksi koboi dengan menodongkan airsoft gun kepada seorang pengendara motor di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor. Penangkapan dilakukan setelah DF tepergok anggota tim Raimas yang sedang berpatroli pada Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi menjelaskan bahwa DF mengendarai mobil Starlet berwarna merah saat kejadian. Ia mengacungkan airsoft gun karena merasa terhalang oleh pengendara motor di depannya. “Anggota melihat ada mobil yang ugal-ugalan dan mengacungkan seperti senjata ke arah pengendara motor. Terjadi kejar-kejaran dengan kendaraan anggota yang patroli, sampai akhirnya berhasil dihentikan dan diamankan pelaku beserta BB-nya ke Mako Polresta,” ungkap AKP Aji, Minggu (16/6/2025).
Polisi menyita barang bukti berupa airsoft gun jenis HS. Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus menambahkan, “Pelaku tersinggung dengan pengguna jalan yang menggunakan motor, tidak mau memberikan jalan pada saat diklakson. Pelaku mengeluarkan senjata airsoft gun untuk menakut-nakuti pengguna jalan atau pemotor.”
Setelah penangkapan, DF ditetapkan sebagai tersangka pengancaman dan kini ditahan di Mapolresta Bogor Kota. “Yang bersangkutan (DF) sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini pelaku mendekam di tahanan Polresta Bogor Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKP Aji.
DF dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan airsoft gun dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. “(Dijerat) dugaan tindak pidana kepemilikan, penggunaan, dan penguasaan senjata api dan atau pengancaman dengan memakai kekerasan,” pungkas AKP Aji.