BPJS Kesehatan Ajak Kolaborasi Riset JKN

keepgray.com – BPJS Kesehatan meluncurkan Open Call for Research Proposal Tahun 2025 sebagai upaya memperkuat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mengembangkan kebijakan. Agenda ini juga menjadi wadah bagi akademisi, peneliti, dan praktisi untuk berkontribusi pada sistem kesehatan nasional.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyatakan bahwa Open Call for Research Proposal merupakan kompetisi ilmiah tahunan yang terbuka bagi peneliti dari universitas dan lembaga non-perguruan tinggi. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian HUT ke-57 BPJS Kesehatan.

“Animo dari kalangan akademisi terhadap program ini sangat tinggi. Ratusan proposal masuk setiap tahun, mencerminkan atensi besar dunia riset terhadap keberlangsungan Program JKN,” ujar Ghufron, Senin (16/6/2025).

Ghufron menjelaskan bahwa hasil riset yang didanai akan menjadi dasar pengambilan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan responsif terhadap tantangan pengelolaan Program JKN.

Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Inda Deryanne Hasman, mendukung kegiatan ini dan menekankan pentingnya kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan dunia riset dalam memastikan keberlanjutan program.

“Kami meyakini bahwa hasil riset, kajian, dan ilmu pengetahuan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat harus disebarluaskan. Hasil-hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi berbagai pihak dalam pengambilan keputusan strategis,” kata Inda.

Dalam kegiatan ini, juga dilakukan Diseminasi Kajian Tahun 2024, yang menampilkan hasil riset strategis yang telah dilakukan sepanjang tahun lalu. Tiga kajian yang dilakukan tahun 2024 meliputi Studi Kelayakan Program Long Term Care (LTC) Insurance untuk Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Lanjut Usia Melalui Skema JKN; Kajian Karakteristik dan Kemampuan-Kemauan Membayar Iuran dengan Status Keaktifan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada Program JKN; dan Feasibility Study Alternatif Penerapan Model Urun Biaya Pada Peserta JKN.

Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby, menyatakan bahwa diseminasi ini menjadi sarana pertanggungjawaban sekaligus ruang kolaborasi, agar hasil riset tidak hanya diteliti, tetapi menjadi dasar kebijakan yang nyata.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menekankan pentingnya penguatan riset untuk optimalisasi JKN. Ia juga menanggapi diseminasi tiga kajian yang dilakukan BPJS Kesehatan di tahun 2024, termasuk kebijakan urun biaya yang perlu dikaji lebih mendalam secara ilmiah agar implementasinya tepat sasaran.

“Urun biaya perlu dilihat bukan hanya dari sisi pengendalian moral hazard, tapi juga sebagai instrumen menjaga rasio klaim yang kini sudah di atas 100%. Namun tetap harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan benchmark dengan negara lain,” ungkap Edy.

Edy juga mendukung agar layanan long term care (LTC) masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk memperjuangkan hak hidup sehat bagi lansia di Indonesia.

Mengenai tantangan keaktifan peserta JKN, Edy menyebut persoalan bukan hanya soal ketidakmampuan, tetapi juga keengganan membayar dari kelompok yang mampu. Ia mendorong penguatan sanksi berbasis pelayanan publik dan integrasi dengan sistem perbankan.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Nicodemus Beriman Purba, menyoroti pentingnya membangun sistem long term care (LTC) sejak dini dan perlunya penyesuaian iuran yang proporsional terhadap pendapatan peserta.

“Skema urun biaya harus difokuskan untuk layanan dengan potensi moral hazard tinggi, bukan sebagai instrumen fiskal. Kebijakan ini pun tetap harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan disusun berdasarkan kajian yang kuat,” pungkas Nico.

BPJS Kesehatan melakukan berbagai kajian yang mencakup lima kategori utama: mutu layanan, perluasan kepesertaan, kesinambungan finansial, engagement, dan penguatan kapabilitas institusi. Total 218 kajian telah dihasilkan sejak 2014 hingga 2022, yang berkontribusi pada pengembangan kebijakan dalam Program JKN maupun perbaikan internal BPJS Kesehatan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Nicodemus Beriman Purba, Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Bappenas Pungkas Bahjuri Ali, Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan serta peneliti jaminan sosial.