ABG Serang Hamil Diperkosa, Pelaku Kabur ke Malaysia

keepgray.com – Seorang pemuda berinisial HS (23), asal Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan atau asusila terhadap anak di bawah umur di Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi di Malaysia setelah perbuatan asusilanya diketahui dan diminta pertanggungjawaban oleh keluarga korban.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa kasus asusila ini terjadi pada April 2022. Saat itu, HS yang berstatus mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Serang, menjalin hubungan pacaran dengan korban yang masih berusia 16 tahun.

“Selama berpacaran, pelaku dan korban kerap melakukan hubungan intim hingga akhirnya korban hamil. Hubungan terlarang tersebut dilakukan di rumah bibi pelaku di Desa Situterate,” kata Condro, Senin (16/6/2025).

Keluarga korban mengetahui kondisi kehamilan tersebut dan meminta HS untuk bertanggung jawab serta menikahi korban.

Namun, HS hanya menjanjikan akan menikahi korban setelah menyelesaikan kuliahnya. Ia kemudian mengingkari janjinya dan melarikan diri dari Cikande.

“Atas perbuatannya itu, pihak keluarga korban akhirnya melapor ke Mapolres Serang pada 26 April 2022,” terang Condro.

Satreskrim Polres Serang, di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady ES, segera bergerak mencari pelaku. Unit PPA Polres Serang memperoleh informasi bahwa HS berada di Kota Tanjung Balai.

“Sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian sudah kami sasar, namun pelaku tidak berhasil ditemukan. Hingga akhirnya, petugas mengetahui bahwa ia bersembunyi di kampung halamannya,” jelasnya.

Berbekal informasi tersebut, Tim Unit PPA langsung menuju Tanjung Balai. Namun, pelaku diketahui telah berangkat ke Malaysia.

Beberapa waktu kemudian, petugas Unit PPA menerima informasi bahwa HS telah kembali ke kampung halamannya. Dengan bantuan personel Satreskrim Polres Tanjung Balai, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

“Selama dalam pelarian, tersangka mengaku bersembunyi di kampung halamannya, lalu kabur ke Malaysia. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, tersangka bekerja sebagai koki di sebuah restoran,” terangnya.

“Saat ini tersangka HS ditahan di Mapolres Serang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.