BMKG polisikan GRIB atas pendudukan lahan.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah melaporkan organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya terkait pendudukan lahan seluas 127.780 meter persegi di Pondok Betung, Tangerang Selatan. Laporan bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 ini memohon bantuan pengamanan dan penertiban aset tanah milik negara tersebut.

Menurut Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana pada Jumat (23/5/2025), gangguan terhadap lahan ini telah berlangsung hampir dua tahun dan menghambat rencana pembangunan gedung arsip BMKG. Pembangunan yang dimulai November 2023 terhambat setelah anggota GRIB Jaya mengaku sebagai ahli waris lahan, memaksa pekerja menghentikan konstruksi, menarik alat berat, dan menutup papan proyek. Ormas tersebut bahkan mendirikan pos permanen di lokasi dan diduga menyewakan sebagian lahan kepada pihak ketiga.

BMKG menegaskan kepemilikan lahan tersebut sah secara hukum dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang juga diperkuat oleh beberapa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007. Meskipun telah melakukan pendekatan persuasif dan koordinasi dengan berbagai pihak, GRIB Jaya menolak penjelasan hukum BMKG. Dalam salah satu pertemuan, pimpinan ormas bahkan menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat penarikan massa. BMKG menilai tuntutan ini merugikan negara, mengingat pentingnya proyek gedung arsip untuk layanan publik dan transparansi.

Polda Metro Jaya telah menerima laporan BMKG sejak 3 Februari 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa enam orang telah dilaporkan, empat di antaranya diduga anggota GRIB Jaya. Para terlapor diduga memasang pelang di lahan sejak Januari 2024, mengklaim tanah milik ahli waris, dan merusak pagar. BMKG telah melayangkan dua kali somasi yang tidak diindahkan sebelum akhirnya melaporkan kasus ini. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin (Pasal 167 KUHP), penggelapan hak atas benda tidak bergerak (Pasal 385 KUHP), dan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang (Pasal 170 KUHP). Saat ini, Polda Metro Jaya telah memasang plang di lokasi untuk menandakan bahwa lahan tersebut sedang dalam proses penyelidikan dan berstatus *status quo*.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *