keepgray.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyoroti bahwa kendaraan over dimensi dan overload masih dianggap sebagai hal yang lumrah di Indonesia, meskipun praktik ini merupakan ancaman serius bagi keselamatan berlalu lintas.
Irjen Agus menyatakan, “Selama ini kendaraan over dimensi dan over load dianggap hal yang lumrah, bahkan menjadi pemandangan sehari-hari di jalur-jalur distribusi utama seperti Pantura Jawa dan kawasan industri Sumatra,” Senin (16/6/2025). Ia menambahkan, di balik ‘kenormalan’ ini, terdapat ancaman besar bagi keselamatan lalu lintas dan keberlanjutan infrastruktur nasional.
Menurut Irjen Agus, budaya kendaraan over dimensi dan overload terbentuk karena tekanan ekonomi di sektor logistik dan toleransi terhadap pelanggaran atas nama efisiensi. Ia menekankan bahwa kerugian yang ditimbulkan jauh lebih besar daripada manfaat semu yang dihasilkan.
Data dari Korlantas Polri menunjukkan bahwa kendaraan over dimensi dan overload mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, meningkatkan risiko kecelakaan fatal, dan menyebabkan kerugian ekonomi negara hingga triliunan rupiah setiap tahunnya. Kendaraan-kendaraan ini juga menjadi ancaman serius bagi pengendara roda dua dan pejalan kaki yang paling rentan di jalan raya.
Irjen Agus menekankan pentingnya pendekatan komprehensif dengan prinsip pencegahan kejahatan situasional. Strategi ini meliputi peningkatan pengawasan elektronik, penataan ulang jalur dan sistem distribusi barang, serta edukasi langsung kepada pelaku logistik dan operator kendaraan.
“Penindakan tetap dilakukan secara tegas. Tapi lebih dari itu, kita harus berani membenahi sistem logistik dari hulu ke hilir. Kita tidak boleh membiarkan keselamatan publik dikorbankan hanya karena efisiensi semu,” tegasnya.
Korlantas Polri akan terus mendorong kolaborasi lintas sektor dengan kementerian, pelaku industri, dan pemerintah daerah untuk membangun sistem transportasi barang yang lebih adil, aman, dan berkelanjutan, tanpa ketergantungan pada kendaraan over dimensi dan over load.
“Mewujudkan Indonesia bebas kendaraan over dimensi dan over load adalah bagian dari perlindungan terhadap jiwa pengguna jalan, menjaga keadilan dan ketertiban di ruang publik, serta memastikan investasi infrastruktur nasional tetap berumur panjang dan bermanfaat,” pungkas Irjen Agus.