keepgray.com – Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemerintah pusat dan daerah yang harus menggratiskan biaya sekolah negeri dan swasta dari tingkat SD hingga SMP. Tindak lanjut ini akan dibahas dalam rapat bersama para menteri terkait.
Menteri PMK Pratikno menyatakan kepada wartawan di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, pada Senin (16/6/2025), bahwa koordinasi untuk rapat tingkat menteri akan dilakukan dalam waktu cepat. Pratikno menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan pembahasan mengenai hal tersebut dan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menindaklanjuti putusan MK.
Menurut Pratikno, masing-masing kementerian sudah menyiapkan langkah-langkah tindak lanjut.
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya adalah bahwa frasa ‘wajib belajar’ minimal pada jenjang pendidikan dasar ‘tanpa memungut biaya’ dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, yang hanya berlaku untuk sekolah negeri, menimbulkan kesenjangan. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai bahwa hal ini menyebabkan keterbatasan daya tampung di sekolah negeri, sehingga peserta didik terpaksa bersekolah di sekolah swasta.
Enny memberikan ilustrasi bahwa pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Untuk jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa.
MK berpandangan bahwa negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar. Oleh karena itu, frasa ‘tanpa memungut biaya’ dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya yang lebih besar.