2 Pengedar Narkoba Jakbar Diciduk, Sabu Disita

keepgray.com – Dua orang pengedar sabu, AI alias Codot (33) dan IP (30), ditangkap polisi di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, menjelaskan bahwa dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,29 gram.

Kanit Reskrim AKP Aprino Tamara menambahkan, selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk uang tunai sebesar Rp 2,7 juta, dua unit ponsel, alat hisap sabu, timbangan elektrik, serta dua bundel plastik klip kecil.

Pengembangan kasus dilakukan setelah penangkapan AI alias Codot. Dari hasil interogasi, AI mengaku mendapatkan sabu tersebut dari IP. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap IP di kawasan Jelambar Jaya.

Saat penggeledahan di rumah IP, petugas kembali menemukan alat-alat hisap sabu dan timbangan elektrik.

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi telah menetapkan AI dan IP sebagai tersangka.

“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat,” ujar AKP Aprino Tamara.