Vonis Seumur Hidup Pembunuh Jurnalis, Oknum TNI AL

keepgray.com – Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kelasi Satu Jumran, anggota TNI AL, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Juwita, seorang jurnalis berusia 23 tahun asal Banjarbaru. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah di Ruang Sidang Antasari, Banjarmasin, pada Senin (16/6/2025).

Majelis hakim menyatakan bahwa Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Selain vonis penjara seumur hidup, Jumran juga dipecat dari dinas militer TNI AL sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim memerintahkan barang bukti milik korban dikembalikan kepada keluarga, sementara beberapa barang bukti lainnya dikembalikan kepada terdakwa. Beberapa barang bukti juga disita untuk dimusnahkan.

Hakim memberikan waktu tiga hari kepada terdakwa untuk memutuskan apakah menerima, mengajukan banding, atau mempertimbangkan putusan tersebut. Jumran, setelah berkoordinasi dengan penasihat hukumnya, menyatakan masih pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari, terhitung mulai Selasa (17/6), bagi terdakwa untuk mengambil keputusan. Jika tidak ada konfirmasi, terdakwa dianggap menerima putusan tersebut.

Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi menyatakan menerima putusan majelis hakim karena sesuai dengan tuntutan awal, yaitu pidana penjara seumur hidup.

Kasus pembunuhan Juwita terjadi pada 22 Maret 2025 di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya, menimbulkan dugaan awal kecelakaan tunggal. Namun, warga yang menemukan pertama kali tidak melihat tanda-tanda kecelakaan. Terdapat luka lebam di leher korban, dan ponselnya tidak ditemukan di lokasi kejadian. Juwita adalah seorang jurnalis media daring lokal di Banjarbaru dan telah lulus uji kompetensi wartawan dengan kualifikasi wartawan muda.