keepgray.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang kurir jaringan antar-provinsi di Aceh Timur dan menyita 40 kilogram sabu yang disembunyikan dalam kompartemen mobil.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan bahwa tersangka berinisial ASW (29) ditangkap di Jalinsum Medan-Banda Aceh, Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur, pada Senin (2/6) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan jaringan terkait pengungkapan kasus tahun 2024 dan informasi dari masyarakat tentang adanya narkoba yang akan dibawa ke Jakarta.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku diperintahkan oleh B dan J (yang masih buron) untuk membawa sabu tersebut dengan imbalan Rp 100 juta.
Polisi kemudian menggeledah mobil tersangka dan menemukan 40 kilogram sabu yang disembunyikan dalam kompartemen mobil.
Tersangka juga mengaku memasang GPS pada mobil yang berisi sabu dan mobil boks lain yang sudah dimodifikasi.
Selain sabu, polisi menyita 1 unit mobil Toyota Rush B-1686-FOW, 1 unit mobil boks, dan ponsel. Saat ini, tersangka diamankan di Polda Sumut untuk pengembangan lebih lanjut.