keepgray.com – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial AY (28) dan YG (24) ditangkap polisi atas kasus penganiayaan terhadap seorang balita perempuan berusia 2 tahun hingga meninggal dunia di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Pasutri yang bekerja sebagai pengasuh itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedua pelaku yang ditetapkan tersangka ini adalah suami istri. Mereka melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur, yang masih berusia 2 tahun,” kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F Herlambang, Senin (16/6/2025).
Angga menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut terjadi di kontrakan pelaku di Desa Beringin Taluk pada 10 Juni lalu. Awalnya, pelaku melaporkan kepada ibu kandung korban bahwa anaknya mengalami kecelakaan.
“Korban diasuh oleh pelaku atas permintaan pelaku, alasannya sebagai pancingan agar punya anak dan itu dititipkan sejak 23 Mei. Lalu 10 Juni orang tuanya diberitahu jika anaknya katanya kecelakaan,” ujar Kapolres.
Ibu korban yang merasa curiga setelah melihat jasad anaknya kemudian melapor ke kepolisian. Polisi akhirnya mengungkap bahwa korban ZR ternyata tewas akibat dianiaya.
“Setelah diusut terungkap kalau korban ini dianiaya oleh para pelaku. Korban dianiaya saat menangis, jadi ada ditampar, dipukul, dihempaskan ke kasur dan dicubit supaya tidak rewel,” kata Angga.