Prabowo Tangani Sengketa 4 Pulau, Kemendagri Evaluasi

keepgray.com – Presiden Prabowo Subianto mengambil alih penanganan persoalan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait hal ini.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menyatakan bahwa evaluasi menyeluruh akan dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025, pukul 14.00 WIB, melibatkan tim nasional rupabumi dan jajaran Kemendagri.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa keputusan pengambilalihan polemik empat pulau oleh Presiden Prabowo didasarkan pada hasil komunikasi dengan DPR. Pengumuman terkait keputusan ini akan dilakukan dalam pekan ini.

Empat pulau yang menjadi sengketa tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Awalnya, keempat pulau ini merupakan bagian dari wilayah Aceh, namun kini masuk ke dalam wilayah administratif Sumatera Utara.

Kemendagri melalui Keputusan Mendagri yang terbit pada 25 April 2025, mendukung klaim dari pihak Sumatera Utara. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menyatakan bahwa proses perubahan status keempat pulau telah berlangsung sejak sebelum 2022.

Pemerintah Provinsi Aceh tidak menerima keputusan tersebut dan terus memperjuangkan peninjauan ulang agar keempat pulau tersebut kembali menjadi bagian dari wilayah administratif Aceh.

Kemendagri menjelaskan bahwa polemik ini bermula dari perubahan nama pulau yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Aceh pada tahun 2009. Tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri menemukan 213 pulau di wilayah Sumatera Utara, termasuk empat pulau yang menjadi sengketa.

Safrizal dari Kemendagri menjelaskan bahwa hasil verifikasi tersebut dikonfirmasi oleh Gubernur Sumatera Utara melalui surat yang menyatakan bahwa provinsi tersebut terdiri dari 213 pulau, termasuk empat pulau yang kini dipersengketakan.