Respons Jokowi soal TPUA Minta Gelar Perkara Ijazah

keepgray.com – Tim pengacara Joko Widodo (Jokowi) merespons desakan Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) kepada polisi untuk melakukan gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Tim pengacara menilai permintaan TPUA sebagai upaya mengkriminalisasi Jokowi.

Desakan ini disampaikan TPUA saat mendatangi Bareskrim Polri pada Senin, 26 Mei 2025. TPUA menyampaikan keberatan atas hasil gelar perkara dan keputusan penghentian penyelidikan kasus ijazah Jokowi.

Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhillah, menyatakan bahwa kedatangan mereka bertujuan mendesak dilakukannya gelar perkara khusus. Pihaknya menyampaikan 26 poin keberatan atas hasil gelar perkara dan penyelidikan yang dihentikan pada 22 Mei lalu, termasuk penilaian bahwa penghentian penyelidikan dan gelar perkara cacat hukum.

TPUA juga menilai proses penyelidikan tidak tuntas karena sejumlah ahli dan dosen pembimbing skripsi Jokowi tidak dimintai keterangan. Rizal juga menilai pengumuman hasil penyelidikan tendensius dan menyesatkan karena penyidik menyimpulkan bahwa ijazah itu asli.

Rizal berpendapat pembuktian yang dilakukan penyidik terlalu sederhana dan tidak menggunakan metode scientific crime investigation yang seharusnya meliputi uji kertas dan tinta. Menurutnya, kasus ini menjadi perhatian umum sehingga layak diajukan gelar perkara khusus karena gelar perkara sebelumnya dinilai tidak optimal, tidak terbuka, dan tidak sesuai peraturan.

Sebelumnya, Bareskrim telah menyampaikan hasil penyelidikan yang menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan aduan masyarakat oleh TPUA yang diwakili Eggi Sudjana terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Polisi telah memeriksa 39 saksi, termasuk empat dari TPUA, meskipun Eggi Sudjana tidak hadir dalam dua kali undangan. Penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.

Bareskrim mengklaim telah menguji secara laboratoris ijazah asli sarjana kehutanan Jokowi dengan tiga ijazah rekan Jokowi sebagai pembanding dan memastikan hasilnya identik. Dokumen dari SMA 6 Surakarta hingga Fakultas Kehutanan UGM serta alumni juga telah dikumpulkan.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Jokowi menyatakan bahwa proses hukum terkait dugaan tersebut telah tuntas, sehingga permintaan gelar perkara khusus merupakan upaya kriminalisasi terhadap Jokowi. Yakup Hasibuan, kuasa hukum Jokowi, menyatakan bahwa Bareskrim Polri telah melakukan investigasi komprehensif dan menyatakan tidak ada tindak pidana.

Yakup menjelaskan bahwa jika suatu perkara sudah dinyatakan tidak mengandung unsur pidana, maka penyidikan tidak dapat dilanjutkan. Dia juga menanggapi narasi-narasi baru seperti tuduhan terhadap skripsi, KKN, dan dosen pembimbing Jokowi sebagai upaya tidak berdasar yang telah diselidiki oleh Bareskrim hingga ke pihak kampus.