keepgray.com – Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyederhanakan klasifikasi visa Indonesia dari 133 menjadi 110 indeks, sebagai hasil evaluasi kebutuhan pemohon visa dan optimalisasi pelayanan keimigrasian.
Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa kebijakan ini diberlakukan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025. Penyederhanaan indeks dan penyesuaian jenis visa baru ini diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih relevan dengan dinamika global.
Salah satu terobosan penting adalah penerbitan visa indeks C7C, yaitu visa kunjungan untuk kegiatan seni, budaya, dan keterampilan di bidang selain musik. Visa ini memungkinkan WNA menampilkan keahlian mereka di Indonesia, seperti pertunjukan sulap, jumpa fans, hingga demonstrasi memasak oleh chef profesional di televisi.
Untuk memudahkan WNA dari negara subjek bebas visa, Ditjen Imigrasi menetapkan indeks A1 untuk kegiatan wisata, bisnis, dan pengobatan jangka pendek (kurang dari 30 hari). Sebelumnya, kategori bisnis dan pengobatan memiliki indeks tersendiri. WNA yang ingin menggunakan Visa on Arrival (VoA) kini dapat mengajukan visa dengan indeks B1 untuk tujuan wisata, bisnis, dan pengobatan, yang berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali.
Ditjen Imigrasi meluncurkan indeks visa E28F untuk investor asing yang akan menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara, serta visa E28G bagi investor asing yang ditempatkan sebagai perwakilan perusahaan induk di cabangnya di Indonesia. Dengan visa tersebut, investor asing dimungkinkan untuk menjalani tugas sebagai representatif dari perusahaan.
Kebijakan ini juga menyederhanakan indeks visa kerja, dari 31 jenis menjadi hanya enam jenis. Visa untuk tenaga kerja ahli asing dengan penjamin perusahaan yang semula terdiri atas 20 indeks (E23B-E23W) kini disatukan dalam indeks E23. Ditjen Imigrasi juga menetapkan dua indeks baru untuk kategori visa kerja dengan penjamin non-perusahaan, yakni indeks E23U dan E23V, guna memberikan fleksibilitas bagi pemohon dari lembaga atau organisasi non-korporat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan bahwa kebijakan baru ini akan mempermudah WNA yang ingin berkegiatan di Indonesia secara legal. Informasi lengkap terkait indeks visa Indonesia terbaru dapat diakses melalui website imigrasi.go.id.