Menko Polkam Apresiasi BNN-Bea Cukai Ungkap 2 Ton Sabu

keepgray.com – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memberikan apresiasi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai RI atas pengungkapan 2 ton sabu di Batam, Kepulauan Riau. Apresiasi ini disampaikan saat menghadiri pemusnahan barang bukti di Alun-alun Engku Putri, Batam.

Menko Polkam Budi Gunawan menyampaikan pesan dari Presiden Prabowo Subianto yang memberikan apresiasi tinggi atas capaian tersebut. Menurutnya, pengungkapan 2 ton sabu ini adalah sejarah terbesar dalam pemberantasan narkoba di Indonesia, khususnya di perairan Kepulauan Riau.

Dalam acara tersebut, Budi Gunawan memberikan penghargaan kepada 10 pejabat lintas instansi, termasuk Panglima Armada 1 Laksda TNI Fauzi, Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau Adhang Noegroho Adhi, dan Kepala BNNP Kepri Brigjen Hanny Hidayat.

Kepala BNN RI Marthinus Hukom menyatakan bahwa pemusnahan ini adalah wujud komitmen BNN dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum serta pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan pemusnahan ini juga dihadiri oleh Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding, Kepala Badan Komunikasi Strategis Kepresidenan Hasan Nasbi, serta perwakilan dari TNI, Polri, Kejaksaan, DPR RI, tokoh agama, akademisi, dan tokoh masyarakat setempat.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika oleh tim gabungan BNN, Bea Cukai, TNI AL, dan Polri di perairan Kepulauan Riau pada Kamis, 22 Mei. Sebanyak 2 ton sabu ditemukan dalam 67 kardus yang disembunyikan di kapal KM Sea Dragon Tarawa.

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan intelijen mengenai perlintasan narkoba ke wilayah Indonesia melalui perairan. Tim gabungan melakukan observasi dan pemetaan di lokasi sebelum menghentikan kapal pada Rabu, 21 Mei, pukul 00.05 WIB. Dari penggeledahan, ditemukan 2.000 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh merek Guanyinwang, disembunyikan di ruang kapal dan tangki bahan bakar.

Dalam operasi tersebut, enam tersangka ditangkap, terdiri dari 4 WNI (HS, LC, FR, dan RH) dan 2 WNA asal Thailand (WP dan TL). Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.