Pajak Film Era Foke 75%, Kini 50% di Era Jokowi

keepgray.com – Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, menyatakan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjadikan ibu kota sebagai Kota Sinema. Komitmen ini, menurutnya, telah dimulai sejak lama dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 115 Tahun 2012 yang berpihak pada industri film.

Pernyataan tersebut disampaikan Rano Karno dalam diskusi bertema ‘Mengembangkan Jakarta Kota Sinema’ di Jakarta Future Festival, Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Minggu (15/6/2025). Rano menjelaskan bahwa keberpihakan Pemprov DKI terhadap perfilman telah ditunjukkan melalui Pergub yang dikeluarkan pada era Gubernur Fauzi Bowo (2007-2012).

“Teman-teman, bibit atau cikal bakal kota sinema sudah ada, yaitu keberpihakan pemerintah Jakarta terhadap perfilman lahir pada tahun 2012. Gubernur Fauzi Bowo mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 115 tahun 2012 yang berisi pembebasan pajak hiburan sebesar 75%,” ujar Rano Karno.

Lebih lanjut, Rano mempertanyakan keputusan penurunan pembebasan pajak hiburan untuk produksi film menjadi 50% pada era Gubernur Joko Widodo (Jokowi). Ia mengaku belum mengetahui alasan perubahan dari 75% menjadi 50%.

Aturan yang dibuat pada era Jokowi tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2012 tentang Pembebasan Sebagian Pajak Hiburan untuk Produksi Film Nasional. Rano menegaskan bahwa Pergub Nomor 148 tersebut masih berlaku hingga saat ini.

“Nah, jadi film sudah menjadi concern, setuju? Tapi zaman Pak Jokowi diturunkan menjadi 50%. Saya belum tahu, saya belum pelajari kenapa Pak Foke (Fauzi Bowo) 75%, zaman Jokowi turun 50%,” kata Rano Karno.

“Artinya spare dari pajak tontonan itu dikembalikan kepada produser, untuk apa? Membangun industri perfilman di Indonesia,” tambahnya.

Selain itu, Rano juga menyinggung dukungan strategis berupa amanat Undang-Undang dan kerja sama antara Pemprov DKI dengan Kementerian Ekonomi Kreatif untuk menyelaraskan program pengembangan ekonomi film nasional dengan inisiatif di tingkat provinsi.

“Ini Pergubnya, jadi di sini banyak ASN dari Pemprov DKI barangkali banyak yang tidak tahu tentang Pergub ini,” kata dia.

Rano juga menekankan bahwa Jakarta menjadi satu-satunya wilayah yang memberikan pembebasan pajak hiburan di antara kota-kota dengan jumlah populasi penonton film yang besar.

“Sampai hari ini Pergub ini belum dicabut. Artinya potongan yang dikembalikan kepada produser film Indonesia masih berlaku. Dan hanya di Jakarta, tempat lain tidak,” kata Rano.

“Sementara distribusi film di Jakarta atau di Indonesia ada 7 provinsi, Medan, Palembang, Jakarta, Jawa Barat Bandung, Semarang, Surabaya, Bali, Makassar. Cuma 7 kota besar di mana populasi jumlah penontonnya luar biasa,” imbuhnya.