DPR Minta Mendagri Usut 4 Pulau Sumut

keepgray.com – Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, telah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait polemik empat pulau di Aceh yang kini masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Rifqinizamy meminta Mendagri Tito untuk menelusuri hasil kajian tim yang menentukan posisi pulau-pulau tersebut pada tahun 2008-2009.

Rifqinizamy menyatakan telah meminta Mendagri untuk mengambil langkah strategis, salah satunya dengan memimpin rapat bersama tim rupa bumi yang bekerja pada tahun 2008-2009. Tim ini, yang terdiri dari perwakilan 10 kementerian/lembaga dengan Kemendagri sebagai pemimpin, akan segera dipanggil kembali untuk menelusuri objektivitas dan kesimpulan hasil kajian yang telah dilakukan.

Selain itu, Rifqinizamy juga meminta Mendagri untuk mengundang Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut, serta Bupati Aceh Singkil dan Bupati Tapanuli Tengah, guna mendengarkan hasil penelusuran tersebut. Hasil penelusuran ini nantinya akan disampaikan kepada para kepala daerah dan DPRD setempat. Rifqinizamy berharap hasil tersebut dapat membuahkan rekomendasi yang jelas, apakah hasil tim rupa bumi dapat disepakati atau perlu dievaluasi lebih lanjut.

Lebih lanjut, Rifqinizamy menyebutkan bahwa jika diperlukan evaluasi, Komisi II DPR akan memanggil semua pihak terkait untuk melakukan revisi terhadap UU Pemerintahan Aceh dan UU tentang Sumatera Utara. Revisi ini bertujuan untuk memastikan status keempat pulau tersebut secara definitif.

Rifqinizamy menegaskan bahwa kepastian mengenai wilayah keempat pulau tersebut sangat penting karena berkaitan dengan perencanaan pembangunan daerah, penggunaan APBD di tingkat kabupaten dan provinsi, serta status kependudukan di pulau-pulau tersebut. Langkah-langkah ini akan diupayakan dalam beberapa hari ke depan oleh Komisi II DPR RI.