Badru Kepiting Dicopet di Angkot, Pelaku Diciduk

keepgray.com – Seorang bocah penyandang disabilitas bernama Badru menjadi korban pencopetan saat menaiki angkot di Kalideres, Jakarta Barat. Influencer yang dikenal dengan sebutan ‘Badru Kepiting’ itu kehilangan ponselnya dalam kejadian tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol.) Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin (9/6) pukul 02.00 WIB. Saat kejadian, di dalam angkot yang ditumpangi korban, terdapat dua orang yang diduga sebagai pelaku.

“Korban B (berkebutuhan khusus). Korban menyimpan satu unit handphone ZTE Blade A35 dan uang tunai Rp 50 ribu di dalam tas selempang yang berada di dalam tas ransel yang dibawanya. Dalam perjalanan, korban bersama dua orang penumpang laki-laki di dalam angkot,” kata Kombes Pol. Ade Ary kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).

Setelah turun dari angkot dan hendak melanjutkan perjalanan dengan ojek, korban baru menyadari bahwa ponselnya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian pencopetan tersebut kepada pihak kepolisian.

“Satu unit handphone ZTE Blade A35, uang tunai Rp 50 ribu, dan tas selempang milik korban sudah tidak berada di dalam tas ransel yang dibawanya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 juta,” jelasnya.

Aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku, yaitu AY (51) dan A (40). Keduanya berhasil ditangkap pada Selasa (10/6).

“AY berperan sebagai pengalih perhatian atau ‘kiper’, sedangkan A berperan sebagai eksekutor atau ‘kapten’,” ujar Kombes Pol. Ade Ary.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka sengaja mencari korban yang menaiki angkot seorang diri. Saat korban lengah, mereka melancarkan aksinya dengan mengelabui korban.

“Para pelaku mencari korban yang merupakan penumpang di dalam angkutan umum yang kondisinya seorang diri. Kemudian, para pelaku mengambil barang berharga milik korban tanpa sepengetahuan korban, berupa handphone, uang tunai, dan tas selempang yang tersimpan di dalam tas ransel korban, dengan mengalihkan perhatian korban,” jelasnya lebih lanjut.

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.