keepgray.com – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pakar komunikasi politik Bawono Kumoro menilai langkah ini sebagai komitmen pemerintah untuk menata ulang tata kelola sumber daya alam (SDA) di Indonesia.
Bawono Kumoro menyatakan bahwa pencabutan IUP bermasalah di Raja Ampat patut diapresiasi. Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya respons cepat terhadap keresahan publik mengenai aktivitas pertambangan di Raja Ampat, tetapi juga menegaskan keinginan pemerintah untuk menata ulang tata kelola SDA di Indonesia.
“Kebijakan ini tidak semata-mata merupakan sebuah respons cepat dari suara-suara keresahan publik terhadap aktivitas pertambangan di Raja Ampat tetapi kebijakan itu juga secara tersirat menegaskan keinginan dari pemerintah untuk melakukan penataan ulang tata kelola SDA di Indonesia,” kata Bawono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/6/2025).
Bawono menambahkan bahwa pemerintah tidak boleh permisif terhadap kegiatan eksploitasi di kawasan yang bukan peruntukannya, terutama di kawasan konservasi seperti Raja Ampat. Oleh karena itu, ketegasan Presiden Prabowo dalam kasus ini harus diapresiasi.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pencabutan IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat.
“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut IUP 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo Hadi dalam jumpa pers, Selasa (10/6).