keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022. Penyidik KPK telah merampungkan berkas perkara Ira dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap (P21) pada Kamis (12/6/2025) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan. Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses persidangan.
KPK telah menyelesaikan proses tahap II dengan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini bermula pada Maret 2022, ketika ASDP mengakuisisi PT Jembatan Nusantara, sebuah perusahaan kapal feri swasta yang mengoperasikan enam lintasan long distance ferry (LDF) dengan 53 unit kapal. Akuisisi ini meningkatkan jumlah armada ASDP menjadi 219 unit kapal, dari sebelumnya 166 unit.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 17 Juli 2024, mengungkapkan bahwa penyidikan perkara ini dimulai sejak 11 Juli 2024. Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa dugaan kerugian negara sementara mencapai Rp 1,27 triliun.
Asep menjelaskan bahwa kegiatan pengadaan yang diajukan adalah legal, namun kesalahan terjadi dalam prosesnya. Barang-barang yang dibeli dari PT Jembatan Nusantara kondisinya tidak baru, yang menyebabkan kerugian.
Pada 15 Oktober 2024, Adjie, mantan pemilik PT Jembatan Nusantara, mengklaim tidak ada kerugian negara dari akuisisi tersebut dan menyatakan tidak menerima uang apa pun.