keepgray.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor dengan menghapus sanksi administrasi keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. Masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan.
“Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja karena penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah,” kata Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).
Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan dengan tunggakan, baik milik perorangan maupun badan usaha. Untuk tunggakan di bawah 12 bulan, pembayaran dapat dilakukan di Samsat Induk, Samsat Keliling, gerai Samsat, atau daring melalui aplikasi Signal yang tersedia di App Store dan Play Store. Aplikasi Signal memudahkan pembayaran pajak tanpa antre di kantor Samsat dan bukti pembayaran (TBPKP) langsung dikirimkan ke alamat wajib pajak.
Untuk tunggakan lebih dari satu tahun, pembayaran harus dilakukan langsung di kantor SAMSAT Induk. Berikut lokasi SAMSAT di wilayah DKI Jakarta: Jakarta Pusat & Utara (Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan), Jakarta Selatan (Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto), Jakarta Barat (Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng), Jakarta Timur (Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara).
Program ini juga merupakan bagian dari peringatan HUT ke-498 Kota Jakarta. Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk menuntaskan kewajiban pajak demi mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik sebelum 31 Agustus 2025.