Ayah Telantar Anak di Pasar: KPAI Minta Hukum!

keepgray.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan keprihatinannya atas kasus seorang bocah berusia 7 tahun berinisial MK yang diduga ditelantarkan ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. KPAI bersama Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri telah mengumpulkan data di lokasi kejadian untuk mencari tahu identitas keluarga anak tersebut.

Komisioner KPAI, Kawiyan, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, anak tersebut ditemukan dalam kondisi lemah, kurus, serta terdapat bekas luka dan luka bakar. KPAI mengapresiasi tindakan cepat petugas Satpol PP yang membawa anak tersebut ke rumah sakit dan berkoordinasi dengan kepolisian. Saat ini, korban telah dipindahkan ke Rumah Sakit Polri, Jakarta, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Kawiyan juga mengutuk keras tindakan kekerasan dan penelantaran yang dialami korban. Ia berharap pelaku segera ditangkap dan dihukum berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, mewajibkan setiap orang tua untuk mengasuh, memenuhi kebutuhan, dan memberikan perlindungan kepada anak. Pasal 26 UU Perlindungan Anak secara rinci menyebutkan tanggung jawab orang tua dalam mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi, menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan dan minatnya, mencegah perkawinan usia anak, serta memberikan pendidikan karakter dan nilai budi pekerti.

KPAI meminta kepolisian untuk memberikan pelayanan terbaik bagi korban dan segera menangkap pelaku penelantaran. Anak korban harus dipulihkan kesehatan fisik dan psikisnya serta mendapatkan rehabilitasi melalui kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). KPAI mengimbau seluruh orang tua untuk tidak melakukan penelantaran terhadap anak.

Sebelumnya, bocah tersebut ditemukan warga pada Rabu (11/6) pagi dalam kondisi luka-luka. Petugas Satpol PP Kebayoran Lama yang sedang berpatroli langsung mengevakuasi korban. Menurut pengakuan korban, ia telah disiksa oleh ayahnya yang diduga telah membuangnya. Kondisi tubuh korban sangat memprihatinkan, dengan luka patah tulang dan bekas luka bakar pada wajah. Polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini.