keepgray.com – Hari Pustakawan Nasional diperingati setiap tanggal 7 Juli. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pustakawan adalah seseorang yang ahli di bidang perpustakaan.
Penetapan Hari Pustakawan pada tanggal 7 Juli berkaitan erat dengan pendirian Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI). IPI merupakan organisasi profesi pustakawan di Indonesia yang didirikan pada tanggal 7 Juli 1973, dalam Kongres Pustakawan Indonesia yang berlangsung di Ciawi, Bogor, pada tanggal 5-7 Juli 1973. Pada tahun 1990, Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas) saat itu, Mastini Hardjoprakoso, menetapkan tanggal 7 Juli sebagai Hari Pustakawan di Indonesia, dan peringatan ini terus berlanjut hingga sekarang.
Menurut Pustakawan Ahli Pertama Perpusnas, Ofy Sofiana, terdapat delapan makna profesi pustakawan berdasarkan penelitian Heriyanto, Yusuf & Rusmana (2013):
1. **Pustakawan sebagai penolong:** Mampu membantu masyarakat menemukan informasi yang dibutuhkan.
2. **Pustakawan sebagai pendidik:** Mampu mengubah ketidaktahuan menjadi pengetahuan.
3. **Pustakawan sebagai teman diskusi:** Dengan pengetahuan dan komunikasi yang baik, pustakawan dapat menjadi tempat berdiskusi bagi berbagai pihak, termasuk dosen, guru, mahasiswa, dan civitas akademika lainnya.
4. **Pustakawan sebagai konsultan:** Keahlian pustakawan dapat digunakan untuk menganalisis, mengevaluasi, dan memberikan saran dalam pengambilan keputusan.
5. **Pustakawan sebagai pembimbing:** Membantu mahasiswa dalam menyelesaikan tugas akhir seperti skripsi, tesis, atau disertasi, meskipun secara tidak formal.
6. **Pustakawan sebagai manajer informasi:** Bertanggung jawab merancang, menangani, mengolah, dan menyajikan koleksi pustaka yang dibutuhkan oleh pengguna, baik dalam bentuk cetak maupun digital.
7. **Pustakawan sebagai fasilitator informasi:** Berperan aktif sebagai agen informasi yang bertanggung jawab.
8. **Pustakawan sebagai profesi yang menjanjikan.**