keepgray.com – Polda Banten menangkap 61 orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, mulai dari pengedar hingga pengguna. Penangkapan ini merupakan hasil operasi kepolisian selama periode April hingga Juni 2025.
Para pelaku ditangkap di berbagai wilayah di Banten. Menurut Wakapolda Banten Brigjend Hengki, dari 50 kasus yang ditangani Ditnarkoba, terdapat 61 tersangka yang terdiri dari 56 pria dan 5 wanita. “Dari jumlah tersebut, 41 orang berperan sebagai pengedar dan 19 orang sebagai pemakai,” jelas Hengki di Serang, Rabu (18/6/2025).
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3,7 kg sabu-sabu, 76 gram ganja, serta 15 ribu butir obat keras seperti tramadol dan hexymer.
“Jumlah barang bukti ini memang tidak terlalu besar, namun ini adalah bukti upaya kami di Polda Banten dan jajaran Polres yang tidak pernah lelah dan selalu semangat. Barang bukti dari triwulan kedua yaitu sabu-sabu 3,7 kg, ganja 76 gram, tembakau 76,38 gram, dan obat-obatan keras tanpa resep dokter seperti tramadol-hexymer sebanyak 15 ribu butir,” ungkapnya.
Hengki menambahkan, beberapa pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa, kurir narkoba yang terlibat jaringan Sumatera-Jakarta, hingga pengguna narkoba yang kembali melakukan perbuatan melawan hukum.
“Modus pelaku biasanya menjadi kurir dalam jual beli. Faktornya beragam, ada yang memang mantan residivis atau karena faktor ekonomi yang ingin mendapatkan uang dengan cepat, namun menghalalkan segala cara,” pungkasnya.