keepgray.com – Presiden Prabowo Subianto akan mengimplementasikan enam insentif bagi masyarakat guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Paket bantuan ini dijadwalkan berlaku selama dua bulan, dimulai pada 5 Juni 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan rencana ini setelah rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait pada akhir pekan lalu.
Menurut Airlangga, tujuan pemberian insentif ini adalah untuk memacu pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2025 dan menjaga agar laju pertumbuhan ekonomi nasional tetap stabil di sekitar 5 persen.
“Stimulus ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua (2025). Momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Program-program ini disiapkan untuk mendorong pertumbuhan melalui peningkatan konsumsi,” kata Airlangga dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu (24/5).
Berikut adalah daftar enam insentif yang akan dirilis oleh pemerintahan Prabowo mulai 5 Juni 2025:
1. Diskon Transportasi
Terdapat tiga jenis diskon transportasi yang akan berlaku selama dua bulan, bertepatan dengan libur sekolah, dari awal Juni hingga pertengahan Juli 2025:
– Diskon 30 persen untuk tiket kereta api.
– Diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6 persen untuk tiket pesawat.
– Diskon 50 persen untuk tiket angkutan laut.
2. Diskon Tarif Tol
Diskon tarif tol sebesar 20 persen akan diberikan kepada sekitar 110 juta pengendara selama dua bulan, yang juga bertepatan dengan libur sekolah dari awal Juni hingga pertengahan Juli 2025. Skema program ini serupa dengan penerapan diskon pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta Lebaran.
3. Diskon Tarif Listrik
Diskon tarif listrik sebesar 50% akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga dengan pelanggan ≤1300 VA. Pemberlakuan diskon listrik ini akan mengikuti skema yang sama dengan program diskon listrik pada Januari-Februari 2025. Program ini akan dimulai pada 5 Juni 2025 dan berlangsung hingga 31 Juli 2025.
4. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan
a. Tambahan Kartu Sembako senilai Rp200 ribu per bulan akan diberikan kepada sekitar 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama dua bulan.
b. Bantuan Pangan berupa 10 kg beras akan diberikan kepada sekitar 18,3 juta KPM.
c. Program ini akan dilaksanakan oleh Kementerian Sosial dan Badan Pangan Nasional (Bapanas), berkoordinasi dengan Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian, dan BULOG, terkait stimulus Bantuan Pangan dan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) selama dua bulan, yaitu Juni-Juli 2025.
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
a. Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp150 ribu per bulan akan diberikan kepada sekitar 17 juta pekerja dengan gaji hingga Rp3,5 juta atau sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP)/Kota/Kabupaten yang berlaku, serta kepada 3,4 juta guru honorer selama dua bulan, Juni-Juli 2025.
b. Bantuan BSU akan disalurkan satu kali pada Juni 2025.
6. Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 50 Persen
a. Perpanjangan Diskon 50 persen akan kembali dilakukan selama enam bulan bagi pekerja sektor padat karya, mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026.
b. Program ini akan dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.