keepgray.com – Enam mantan pejabat PT Antam Tbk dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas. Para hakim menyatakan keenam terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan ini dibacakan dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada Selasa, 27 Mei 2025. Keenam mantan pejabat Antam tersebut berasal dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).
Mereka adalah Tutik Kustiningsih, Vice President (VP) UBPP LM Antam periode 2008-2011; Herman, VP UBPP LM Antam periode 2011-2013; Dody Martimbang, Senior Executive VP UBPP LM Antam periode 2013-2017; Abdul Hadi Aviciena, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017-2019; Muhammad Abi Anwar, GM UBPP LM Antam periode 2019-2020; dan Iwan Dahlan, GM UBPP LM Antam periode 2021-2022.
“Menyatakan Terdakwa Tutik Kustiningsih, Terdakwa Herman, Terdakwa Iwan Dahlan, Terdakwa Dody Martimbang, Terdakwa Abdul Hadi Aviciena, Terdakwa Muhammad Abi Anwar masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara 8 tahun, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta kepada masing-masing terdakwa. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp 3.308.079.265.127 (Rp 3,3 triliun). Namun, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada para terdakwa karena dinilai tidak menikmati langsung hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Pertimbangan yang memberatkan vonis antara lain perbuatan para terdakwa yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan memperkaya pihak lain. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan vonis bagi terdakwa Herman dan Tutik adalah usia yang sudah lanjut, belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil tindak pidana, bersikap sopan, dan tidak mempersulit jalannya persidangan.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 *juncto* Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi *juncto* Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Abdul Hadi Aviciena dan rekan-rekannya dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Abdul Hadi Aviciena dan kawan-kawan didakwa secara sendiri-sendiri atau bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada periode 2010-2022. Perbuatan ini didakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.
“Dalam melakukan kegiatan emas cucian dan lebur cap emas telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun,” terang Jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Senin, 13 Januari.
Tindak pidana ini dilakukan oleh Abdul Hadi Aviciena dan rekan-rekannya bersama tujuh pelanggan cuci dan lebur emas yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Ketujuh pelanggan tersebut adalah Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja (selaku Direktur PT Jardintraco Utama), dan Gluria Asih Rahayu (karyawan *outsourcing* di bagian perdagangan UBPP LM Antam periode 2006-2013).