keepgray.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan adanya penurunan jumlah kantor cabang perbankan di Indonesia. Data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) edisi Maret 2025 menunjukkan jumlah kantor cabang bank sebanyak 23.734 unit, berkurang 509 unit dibandingkan Maret 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa penurunan ini merupakan keputusan strategis masing-masing bank. Ia memperkirakan tren ini akan berlanjut seiring dengan meningkatnya penggunaan teknologi digital dalam layanan keuangan.
Menurut Dian, adopsi teknologi digital memungkinkan nasabah mengakses layanan perbankan kapan saja dan di mana saja, sehingga mengurangi kebutuhan akan layanan kantor bank, terutama yang tidak produktif atau memiliki volume transaksi rendah. Fenomena ini mencerminkan akselerasi digitalisasi di sektor keuangan, di mana bank menyesuaikan model bisnis mereka terhadap perubahan preferensi nasabah yang lebih memilih layanan berbasis digital.
Dian menambahkan bahwa dengan kemudahan akses layanan melalui aplikasi dan platform daring, kebutuhan untuk datang langsung ke kantor cabang semakin minim, terutama untuk transaksi bernilai kecil atau tidak produktif.
Terkait dampak penutupan kantor cabang terhadap tenaga kerja, Dian menjelaskan bahwa hal ini telah diantisipasi melalui program pelatihan ulang (retraining) dan realokasi ke unit bisnis lain di dalam bank. Ia juga menegaskan bahwa potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tidak akan menimbulkan persoalan besar karena bank-bank telah mematuhi aturan ketenagakerjaan, termasuk pemberian kompensasi yang layak bagi pegawai terdampak.