keepgray.com – Sebanyak lima WNI teknisi yang sebelumnya dituduh membocorkan data rahasia dalam pengembangan pesawat tempur Korea KF-21, telah dibebaskan dan penuntutannya ditangguhkan. Kementerian Luar Negeri RI mengkonfirmasi bahwa kelima WNI tersebut telah kembali ke Indonesia.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, menyatakan pada Minggu (8/6/2025) bahwa kelima WNI tersebut dalam kondisi baik dan sehat, serta telah berkumpul kembali dengan keluarga mereka di Indonesia.
Menurut laporan media Korea Selatan, Maeil Business Newspaper, pada Jumat (6/6/2025), sumber pemerintah menginformasikan bahwa jaksa telah membebaskan kelimanya dari tuduhan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Teknologi Pertahanan, Undang-Undang Bisnis Pertahanan, dan Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri pada bulan sebelumnya. Penuntutan juga ditangguhkan terkait pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Tidak Sehat.
Kelima WNI tersebut sebelumnya ditangkap saat bekerja di Korea Aerospace Industries (KAI) di Sacheon, Provinsi Gyeongsang Selatan. Mereka dituduh mencoba membocorkan data terkait pengembangan KF-21 melalui perangkat penyimpanan seluler (USB). Jaksa memutuskan untuk membebaskan mereka setelah mempertimbangkan bahwa data yang hendak dibocorkan tidak mengandung informasi rahasia yang signifikan.