5 Perusahaan Kantongi Izin Tambang di Raja Ampat

keepgray.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa lima perusahaan telah memperoleh izin untuk melakukan pengerukan dan penambangan di wilayah Raja Ampat, Papua Barat.

Dua perusahaan mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat. PT Gag Nikel memperoleh izin Operasi Produksi sejak 2017, sementara PT Anugerah Surya Pratama (ASP) memperoleh izin serupa sejak 2013.

Tiga perusahaan lainnya mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat). PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan pada 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) juga memperoleh IUP yang diterbitkan pada 2013, dan PT Nurham memperoleh IUP yang diterbitkan pada 2025. Kelima perusahaan ini melakukan pengerukan di pulau yang berbeda-beda.

Berikut adalah rincian lebih lanjut mengenai masing-masing perusahaan:

1. PT Gag Nikel: Perusahaan ini adalah pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektar dan beroperasi di Pulau Gag.

2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP): PT ASP memegang IUP Operasi Produksi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Perusahaan ini beroperasi di Pulau Manuran dengan luas wilayah 1.173 hektar.

3. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP): Perusahaan ini memegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah seluas 2.193 hektar di Pulau Batang Pele.

4. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM): PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013 yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 hektar. Untuk penggunaan kawasan, perusahaan ini memegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tahun 2022. Kegiatan produksi telah dilakukan sejak 2023, tetapi saat ini tidak ada aktivitas produksi yang sedang berlangsung.

5. PT Nurham: Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waegeo. Perusahaan ini telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat sejak 2013. Hingga saat ini, perusahaan belum melakukan kegiatan produksi.