5 Pengedar Narkoba Tangerang Diciduk, 38 Paket Sabu Disita

keepgray.com – Polisi berhasil membekuk lima pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda di Tangerang, meliputi Kecamatan Curug, Tigaraksa, dan Solear.

Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana mengungkapkan bahwa kelima tersangka yang diamankan adalah DM (42), DEM (40), TH (32), DR alias KOH (44), dan IPS (26). Dari tangan para tersangka, polisi menyita total 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 15 gram.

“Dalam kurun waktu sepekan, Polsek Tigaraksa berhasil menyita total 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto kurang lebih 15 gram,” kata AKP I Made Artana, Rabu (11/6/2025).

Para pelaku mengedarkan sabu secara langsung dengan sistem tempel, memperoleh keuntungan antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per paket. Bahkan, ada yang menerima sabu secara gratis sebagai imbalan.

Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa Ipda Ahmad Dasuki mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kelima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, dengan denda minimal Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar.