keepgray.com – Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, didakwa telah memperkaya sejumlah korporasi dalam kasus dugaan investasi fiktif. Lima korporasi disebut turut menikmati keuntungan dari skandal ini yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Fakta tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025.
Menurut jaksa, kelima korporasi yang diperkaya itu adalah PT Insight Investment Management (PT IMM) sebesar Rp 44.207.902.471, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054, PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta, PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 40 juta, serta PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar. Jumlah yang diterima korporasi bervariasi antara Rp 40 juta hingga Rp 150 miliar.
Dalam kasus ini, Antonius Kosasih didakwa telah merugikan keuangan negara pada PT Taspen senilai Rp 1 triliun. Perbuatan melawan hukum ini diduga dilakukan oleh Kosasih bersama dengan Ekiawan Heri Primaryanto, yang merupakan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management. Jaksa menegaskan bahwa kerugian negara tersebut didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Selain memperkaya korporasi, perbuatan Kosasih juga disebut telah memperkaya dirinya sendiri senilai Rp 34 miliar. Rincian pengayaan diri Kosasih meliputi Rp 28.455.791.623, USD 127.037, SGD 283.000, euro 10.000, bath Thailand 1.470, poundsterling 20, yen Jepang 128.000, dolar Hong Kong 500, dan won Korea 1.262.000. Sementara itu, Ekiawan Heri Primaryanto turut diperkaya sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta.
Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).