keepgray.com – Polda Jawa Barat menetapkan 44 orang sebagai tersangka dalam kasus perjudian yang beroperasi di sebuah rumah toko (ruko) yang disebut ‘kasino’ di kawasan Kosambi, Kota Bandung. Penggerebekan sebelumnya mengamankan 63 orang dari ruko bernama Ada Kasimo tersebut.
“Ada dua penyelenggara yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dengan inisial HP dan CW. Kemudian, ada sekitar 18 pemain dan satu kelompok lagi yang terlibat dalam perjudian sebagai penyelenggara operator,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan saat konferensi pers di lokasi kejadian, Rabu (18/6/2025).
Menurut Irjen Rudi, klaster tersangka terdiri dari penyelenggara, pemain, dan pihak yang membantu perjudian, termasuk kasir dan pemain kartu. Total ada 44 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda mengaku terkejut dengan adanya praktik perjudian di Kota Bandung dan memerintahkan Wakapolda Jabar Brigjen Adi Vivid Bachtiar untuk melakukan penggerebekan setelah menerima informasi.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengungkap bahwa jenis judi yang dimainkan adalah *niu niu* dan *baccarat*, dengan taruhan mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 3 juta. Untuk taruhan di atas Rp 3 juta, pemain dapat bermain di ruang VIP.