keepgray.com – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan dan perdagangan gading gajah ilegal, serta bagian-bagiannya yang telah diolah menjadi berbagai produk. Dalam operasi ini, empat orang tersangka yang disebut sebagai “pemain lama” dalam jaringan ini berhasil ditangkap.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025), merinci identitas keempat tersangka yaitu IR (55), EF (53), SS (46), dan JF (44).
Brigjen Nunung menjelaskan bahwa tersangka IR dan EF kedapatan menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan gading gajah utuh serta pipa rokok yang terbuat dari gading gajah Asia yang merupakan satwa dilindungi. IR diketahui membeli gading gajah dari JF yang masih berupa potongan pipa rokok gading dan gading utuh dengan berbagai ukuran. Barang-barang ini kemudian dijual melalui siaran langsung di TikTok dengan harga bervariasi tergantung ukuran dan jenisnya.
Sementara itu, tersangka SS juga terbukti menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan pipa rokok dari gading gajah Asia melalui platform Facebook. SS mendapatkan pipa rokok ini dari IR dan menjualnya dengan harga sekitar Rp1.200.000 per buah dengan ukuran diameter 10 cm x 1,8 cm. Terungkap pula bahwa gading gajah berbentuk pipa rokok yang dijual SS pernah dikirim ke Malaysia dan Korea.
Tersangka JF, yang menjadi pemasok utama, kedapatan menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan berbagai produk dari gading gajah Asia yang dilindungi, meliputi pipa rokok, patung ukiran, gelang, hingga tongkat komando. JF menjual barang-barang ilegal ini di empat kios miliknya yang berlokasi di kawasan Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat. JF mengaku mendapatkan bahan baku dari area Sentul, Bogor, dan BSD, Tangerang. Sebelumnya, JF menjual gading gajah mentah kepada IR seharga Rp8 juta per kilogram, namun kini harganya telah naik menjadi Rp12 juta hingga Rp16 juta per kilogram, tergantung kondisi gading.
Wakil Dirtipidter Bareskrim Polri, Kombes Indra Lutrianto, menambahkan bahwa para pelaku merupakan sindikat yang telah lama beroperasi dan cukup lihai dalam mengelak dari penegak hukum. Penangkapan ini merupakan hasil pemantauan intensif melalui patroli siber setelah terdeteksi aktivitas penjualan gading gajah ilegal mereka.
Kombes Indra menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak akan berhenti pada keempat tersangka saja. Pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengejar para pelaku lain, baik pemburu maupun pembeli gading gajah, untuk membongkar jaringan penyelundupan ini secara tuntas.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 40 A Ayat 1 huruf F juncto Pasal 21 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Selain itu, mereka juga diduga melakukan tindak pidana memperdagangkan satwa dilindungi atau bagian-bagiannya tanpa izin melalui media elektronik atau media lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat 1 huruf H juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf G Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Ancaman hukuman pidana untuk para tersangka adalah penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.