4 Pulau Sumut: Klaim Aceh, Diakui Sejak 2007

keepgray.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek belum pernah ditetapkan sebagai milik Aceh sejak zaman kolonial. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal, menanggapi polemik terkait status kepulauan tersebut.

Syafrizal menjelaskan bahwa keempat pulau yang kini masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) tersebut sudah lama tidak dikelola dan lokasinya terpencil. “Belum ada penetapan pemerintah sejak zaman kolonial bahwa milik Aceh,” tegas Syafrizal, Jumat (13/6/2025). Ia menambahkan, “Sudah 30 tahun nggak ada yang mengelola. Jauh dari mana-mana.”

Menurut Syafrizal, pengakuan terhadap keempat pulau itu sebagai bagian dari wilayah Aceh baru muncul sejak tahun 2007, namun tanpa adanya penetapan resmi.

Penetapan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara tertulis dalam lampiran Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang status wilayah administrasi.

Safrizal Zakaria Ali menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah Kemendagri bersama Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemkab Aceh Singkil, dan Pemkab Tapanuli Tengah melakukan survei langsung ke pulau-pulau tersebut. “Survei ini dilakukan untuk verifikasi faktual atau validasi titik koordinat dan data okupasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/6).