keepgray.com – Anggota DPR RI dari Aceh, Nasir Djamil, menyoroti sengketa empat pulau yang menjadi rebutan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Nasir meyakini bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek adalah bagian dari wilayah Aceh.
“Soal dokumentasi itupun masih diperdebatkan. Tapi saya yakin bahwa empat pulau itu adalah bagian dari Provinsi Aceh,” kata Nasir Djamil kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Nasir, yang merupakan anggota Komisi III DPR, meminta pemerintah daerah Aceh segera mengambil tindakan strategis untuk mengambil alih kembali empat wilayah yang kini diakui sebagai bagian dari Sumatera Utara. Menurutnya, perlu ada sikap terkait keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai status kepulauan tersebut.
“Karena telah diputuskan oleh Keputusan Mendagri, maka Aceh perlu mengambil sikap dan strategi yang efektif dan implementatif,” ujar Nasir.
Saat ini, secara administratif, keempat wilayah itu dinyatakan milik Sumatera Utara. Nasir berpendapat bahwa masih ada peluang hukum dan administratif bagi Aceh untuk mengklaim kembali keempat pulau tersebut.
“Adanya peluang bagi Aceh untuk mengambil kembali keempat pulau yang diklaim Sumatera Utara secara administratif melalui Keputusan Mendagri,” kata Nasir.
“Jangankan tapal batas laut, tapal batas darat saja masih banyak bermasalah,” imbuhnya.
Nasir menilai bahwa seharusnya ada badan yang memiliki otoritas untuk mengukur batas wilayah. Ia mengusulkan agar wakil rakyat memfasilitasi sekaligus menjadi mediator dalam kasus ini.
“Atau bisa dengan mengundang ahli atau narasumber yang ahli di bidang tersebut untuk mencari solusi, agar masalah ini cepat selesai. Tentunya narasumber independen dan memiliki integritas untuk menyampaikan terhadap keempat pulau ini,” kata Nasir.
“Saya mengusulkan kepada DPR RI dan DPD RI untuk mendatangkan narasumber yang kredibel, sekaligus memiliki kompetensi saat membahas empat pulau bersama Gubernur Aceh,” tambahnya.
Sebelumnya, Kemendagri telah menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara. Ketetapan ini tertulis resmi dalam lampiran Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang status wilayah administrasi.
Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa penentuan status administrasi keempat pulau tersebut diputuskan setelah Kemendagri bersama Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemkab Aceh Singkil, dan Pemkab Tapanuli Tengah melakukan survei langsung ke pulau-pulau tersebut.
“Survei ini dilakukan untuk verifikasi faktual atau validasi titik koordinat dan data okupasi,” jelas Safrizal dalam konferensi pers di Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/6).