keepgray.com – Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa empat pulau yang menjadi sengketa secara sah merupakan milik Pemerintah Provinsi Aceh. Keputusan ini diambil berdasarkan dokumen-dokumen yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Aceh, Kementerian Sekretariat Negara, hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal tersebut disampaikan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025). Dalam konferensi pers tersebut, hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem.
Prasetyo kemudian menyerahkan kepada Mendagri Tito Karnavian untuk menjelaskan lebih rinci mengenai bukti dokumen dari keputusan tersebut. Menurut Prasetyo, dokumen yang menjadi dasar adalah milik Pemerintah Provinsi Aceh, Sekretariat Negara, hingga Kemendagri.
Prasetyo berharap dengan keputusan ini, polemik sengketa empat pulau tersebut dapat selesai dan tidak ada lagi spekulasi yang berkembang di masyarakat. Ia juga menyampaikan pesan Prabowo untuk meluruskan anggapan bahwa ada satu provinsi yang ingin memasukkan empat pulau tersebut ke wilayahnya. Prasetyo membantah anggapan tersebut.
Sebelumnya, pemerintah telah menggelar rapat terbatas yang dipimpin oleh Prabowo melalui video conference untuk membahas sengketa empat pulau ini. Prasetyo mengatakan pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau tersebut sah milik Aceh secara administrasi.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” ujarnya.