keepgray.com – Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk mencabut empat dari lima izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebagai upaya perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Istana Negara pada Selasa (10/6).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa keempat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham. Sementara itu, IUP yang dikantongi oleh PT Gag Nikel tetap dipertahankan.
Berikut adalah daftar keempat perusahaan yang dicabut izinnya:
1. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Perusahaan ini sebelumnya memegang IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya mencakup area seluas 1.173 Ha di Pulau Manuran. PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL sejak 2006 dan UKL-UPL yang dikeluarkan oleh Bupati Raja Ampat pada tahun yang sama.
2. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Perusahaan ini memegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah seluas 2.193 Ha di Pulau Batang Pele. Saat ini, kegiatan perusahaan masih dalam tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.
3. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
PT KSM memiliki IUP berdasarkan SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha di Pulau Kawe. Perusahaan ini memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022. Produksi telah dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak ada aktivitas produksi yang berlangsung.
4. PT Nurham
PT Nurham sebelumnya tercatat sebagai pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025. Perusahaan ini memiliki izin hingga 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waigeo. Perusahaan juga telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013, namun hingga kini belum berproduksi.